REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan kebijakan peniadaan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan. Pasalnya, karena kasus positif covid-19 kembali meningkat di daerah itu.
"Berdasarkan rapat evaluasi penanganan covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, maka diputuskan untuk Sholat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Sholat Idul Fitri di masjid, mushola dan lapangan," kata Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (7/5).
Menurut dia, kebijakan ini diambil pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanganan covid-19 yang saat ini kembali meningkat akibatnya Kota Pekanbaru menyandang status zona merah covid-19.
Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, dan sanksi akan diberikan jika melanggar kebijakan ini.