REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyambut baik putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri itu.
"Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dan agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi," tutur dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mengajukan permohonan keberatan terkait SKB tersebut dengan nomor perkara 17/P/HUM/2021. SKB ini sendiri ditetapkan pada Februari 2021 lalu.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat itu mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.