Jumat 07 May 2021 17:13 WIB

84 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek pada Kamis Kemarin

84 ribu kendaraan telah tinggalkan Jabodetabek pada hari pertama larangan mudik

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Mudik (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 84.083 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada hari pertama larangan mudik kemarin (6/5). Kendaraan tersebut tercatat meninggalkan Jabodetabek melalui arah timur, barat dan selatan.

"Angka ini turun 37,6 persen dari lalu lintas normal sebesar 134.665 kendaraan," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (7/5).

Baca Juga

Dwimawan menjelaskan, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 33,8 perse dari arah timur dan 39.2 persen dari arah barat. Sementaras sebanyak 27 persen dari arah selatan.

Dwimawan merinci total angka tersebut dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jumlah 14.069 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka tersebut turun sebesar 52,7 persen dari lalu lintas normal 29.775 kendaraan.

Sementara dari GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 14.367 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka tersebyt turun sebesar 49,4 persen dari lalu lintas normal 28.398 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 28.346 kendaraan, turun sebesar 51,1 persen dari lalu lintas normal 58.153 kendaraan," jelas Dwimawan.

Sementara yang menuju arah barat, lalu libtas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 32.932 kendaraan. Angka tersebut turun 28,7 persen dari lalu lintas normal 46.191 kendaraan.

Lalu yang menuju arah selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.715 kendaraan. Angka tersebyt turun sebesar 25,1 oersen dari lalu lintas normal 30.321 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H 6-17 Mei 2021, Dwimawan mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Begituoun juga hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 ja atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam atau hasil negatif Genose sebelum keberangkatan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement