REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya memutar balikkan sebuah mobil ambulans di wilayah Cikarang, Jumat (7/5). Ambulans yang hendak keluar dari Jabodetabek tersebut diduga mengangkut para calon pemudik di masa larangan mudik.
"Kami temukan ternyata ambulans ini jadikan modus operandi untuk bisa lolos untuk mudik. Padahal persyaratannya tidak sesuai dengan aturan dipengecualian yang sudah disampaikan oleh sesuai dengan menteri perhubungan yang ada," ungkap Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, di dalam ambulans tersebut berisi tujuh orang dengan pengemudinya. Rinciannya, dua orang dewasa, dua orang ibu dan dua orang anak-anak. Menurutnya, para penumpang ambulans itu beralasan ada sanak keluarganya yang meninggal dunia di kampung.
"Tetapi pada saat ditanya semua kelengkapan persyaratan persyaratannya termasuk swab antigen ini tidak bisa dia tunjukan," kata Yusri.
Menurut Yusri, modus operandi mudik dengan menggunakan ambulans sudah kerap digunakan. Mengingat pada masa pelarangan mudik sejak tanggal 6 hingga 7 Mei 2021 tidak berlaku untuk beberapa kendaraan, seperti mobil ambulans dan angkutan barang. Namun, pihaknya sudah belajar dari pelarangan mudik tahun lalu.
"Ambulan yang coba mengelabui untuk operansinya, karena kan ada pengecualian untuk ambulans," tutur Yusri.