Jumat 07 May 2021 19:04 WIB

Pekerja Masuk Jakarta Kini Harus Miliki Surat Tugas

Surat tugas berfungsi untuk membedakan dengan pemudik lokal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pemprov DKI Jakarta mengharuskan pekerja yang masuk Jakarta dari kawasan Bodetabek mengantongi surat tugas dari kantor selama masa 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Pemprov DKI Jakarta mengharuskan pekerja yang masuk Jakarta dari kawasan Bodetabek mengantongi surat tugas dari kantor selama masa 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pekerja yang berdomisili di wilayah aglomerasi, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing saat memasuki Ibu Kota. Aturan ini berlaku selama penerapan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/5).

Baca Juga

Arifin menjelaskan, surat tugas itu diperlukan untuk membantu petugas di lapangan dalam membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau mudik lokal. Aturan ini, kata dia, berlaku seiring dengan adanya larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, bagi PNS yang bekerja di Jakarta, tetapi berdomisili di Bodetabek, dapat dibekali surat tugas dari camat, lurah, atau eselon 2. Sedangkan untuk pekerja swasta, surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan.

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," ujarnya.

Dia menuturkan, masyarakat informal memerlukan SIKM sebagai syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Adapun masyarakat yang dapat memperoleh SIKM terdiri dari empat kategori kelompok perjalanan, yakni mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil atau persalinan, termasuk pendampingnya.

"Yang boleh pergi cuma yang diantaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya. Kalau pulang kampung cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap enggak boleh," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement