REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, Rizal Djalil. Mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Dia menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Rizal Djalil dilakukan berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst. Ali melanjutkan, putusan tersebut tertanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dia mengungkapkan, Rizal Djalil dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ali mengatakan, Rizal juga dibebankan membayar pidana denda Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Suap tersebut diberikan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). JPU menilai, Rizal Djalil seharusnya mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
JPU menilai suap itu diberikan mengingat kewenangan terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama milik LJP menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 di Kementerian PUPR.
Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizal dan LJP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 namun belum dilakukan penahanan. Perkara RIZ dan LJP bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar ditambah 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan telah diputus di persidangan pada PN Tipikor Jakarta Pusat serta dilakukan eksekusi.