Jumat 07 May 2021 19:56 WIB

Satuan Pendidikan tidak Boleh Lalai Lakukan PTM

Jangan sampai korban akibat Covid-19 muncul karena satuan pendidikan tidak tertib.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memulai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Foto: Pemkab Serang
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memulai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sri Wahyuningsih, mengatakan, semangat pembelajaran tatap muka jangan sampai membuat satuan pendidikan lalai. Sri menegaskan, jangan sampai korban akibat Covid-19 muncul karena satuan pendidikan yang tidak tertib melaksanakan protokol kesehatan (prokes). 

"Jangan sampai terjadi pengalaman pada satuan pendidikan yang beberapa bulan kemarin terjadi, ada sekolah, di mana tujuh gurunya terpapar Covid-19 dan dua harus meninggal dunia. Setelah didalami, sekolah tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB," kata Sri, dalam diskusi daring, Jumat (7/5). 

Kemendikbud Ristek sebelumnya melakukan evaluasi kepada 149.295 SD pada awal tahun 2021. Pada saat itu, kesiapan toilet, sarana cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan masih di bawah 70 persen. Sri berharap, sekolah-sekolah ini akan meningkatkan kesiapannya dan bisa 100 persen siap pada Juli 2021. 

Evaluasi juga dilakukan terkait koordinasi sekolah dan dinas terkait, serta kesiapan secara protokol kesehatan. Berdasarkan hasil sampling kepada 46 kabupaten/kota, sebagian besar sudah melakukan koordinasi dan melakukan pendataan untuk mendukung protokol kesehatan. Di antaranya adalah 92 persen sekolah sudah koordinasi dengan dinas pendidikan dan 96 persen sekolah sudah sosialisasi pembelajaran tatap muka. 

Lebih lanjut, Sri meminta kerja sama antara semua pihak yang terkait kesiapan pembelajaran tatap muka ini. Dinas pendidikan juga diminta untuk melakukan upaya maksimal terkait pengawasan, serta sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan untuk betul-betul melakukan persiapan pembelajaran tatap muka dengan penuh tanggung jawab. 

"Jangan sampai ini terulang lagi, begitu yakinnya daerah tersebut zona hijau, maka akhirnya satuan pendidikan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan, sehingga terjadi klaster baru," kata dia menegaskan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement