REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang kegiatan mudik masyarakat, termasuk di wilayah aglomerasi. Kendati demikian, aktivitas transportasi tetap akan beroperasi untuk kegiatan esensial harian, seperti sektor logistik, pendidikan, makanan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu juga di sektor keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital, dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung lainnya. Karena itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan untuk aktivitas transportasi.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita, dikutip dari siaran resmi, Jumat (7/5).
Ia menegaskan, seluruh moda transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api akan tetap beroperasi namun dengan pembatasan jam operasional dan pengetatan prokes. "Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," ucap dia.
Adita pun meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo; Jabodetabek; Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan; dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Adita menyampaikan, pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non-mudik.
Sedangkan di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.
Ia menjelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan di wilayah aglomerasi ini dikecualikan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dll.
“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.
Wiku mengatakan, kegiatan silaturahmi dengan keluarga tetap dapat dilakukan salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi terkini secara virtual.