Jumat 07 May 2021 20:26 WIB

Ridwan Kamil: Seluruh Jenis Mudik di Jabar dilarang

Termasuk, mudik lokal di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil besama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto meninjau pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di kawasan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5). Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021, akan diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan penyekatan jalan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil besama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto meninjau pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di kawasan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5). Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021, akan diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan penyekatan jalan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan, seluruh jenis kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 dilarang. Termasuk, mudik lokal di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar (Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek dan Bandung Raya).

"Contohnya, orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik, maka itu yang kita larang," kata Kang Emil, Jumat (7/5).

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jawa Barat, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi.

Hal tersebut, kata Kang Emil, diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. "Mudik pada intinya dilarang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," kata dia.

Menurut Kang Emil, pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi dan jika ada yang lolos mudik, akan dilakukan pemberlakuan isolasi mandiri oleh satgas setempat.

"Seperti dari Kota Cimahi, terus dia mungkin ke Kabupaten Bandung karena tidak banyak penyekatan seperti yang umum, maka di kampungnya isolasi mandiri lima hari, ini akan kita jadikan andalan kdalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," katanya.

Emil mengatakan, untuk aktivitas pariwisata mayoritas ditutup. Ini karena daerah yang masuk dalam zona oranye di Jabar sangat mendominasi, sedangkan zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 hanya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

"Untuk kawasan Puncak, pasti akan jadi perhatian utama karena pada saat libur mencapai puncaknya, tipikal orang-orang di Jakarta paling dekat lari ke Puncak," kata dia.

"Pak Kapolda akan luar biasa bekerja, saya sebagai gubernur Jabar mendoakan petugas yang bekerja tiga sif, ini pengorbanannya luar biasa," ujar Kang Emil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement