REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah resmi melarang mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Artinya, warga Kota Bekasi dilarang untuk mudik ke Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut.
"Kalau kita melihat aglomerasinya begitu, berarti kan enggak boleh," kata Rahmat, Jumat (7/5).
Pelarangan ini juga berlaku untuk kegiatan halal bi halal yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia. "Orang mau silahturahmi saja, halal bi halal saja nggak boleh, apalagi kalau mau wisata antardaerah. Kecil kemungkinan diperbolehkan," terang dia.
Namun, Rahmat masih memungkinkan celah pengecualian bagi warga dengan alasan luar biasa. Akan tetapi, tetap harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kecuali kalau ada pengecualian yang luar biasa. Sama seperti mudik kan? Harus ada SIKM," jelas dia.
Politisi Partai Golkar ini pun akan mengumpulkan dinas dan instansi terkait dalam rangka membuat aturan teknis pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi. "Karena kan enggak cuma pemda saja, termasuk dengan kepolisian," terangnya.