REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik secara efektif sesuai Surat Edaran (SE) No.13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Namun, di dalam SE tersebut terdapat beberapa pengecualian orang yang diizinkan untuk mudik.
"Dalam SE nomor 13 tentang peniadaan mudik kan ada yang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain salah satunya seperti bekerja atau perjalanan dinas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (7/5).
Kemudian, ia melanjutkan orang yang dapat mudik yaitu mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
"Pastinya semua itu dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," kata dia.