Jumat 07 May 2021 21:07 WIB

Macet 8 Km, Polisi Bebaskan Pemudik di GT Cikarang Barat 

Walaupun lolos di Cikarang, di titik lainnya masih ada pemeriksaan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pos penyekatan mudik di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat hingga GT Cikupa sempat ditutup sementara, lantaran menimbulkan kemacetan hingga 8 kilometer. Namun demikian polisi memastikan, bahwa larangan mudik tetap berlanjut dan pemerikasaan akan selalu ada disetiap titik. 

"Walaupun lolos di Cikarang, di titik lainnya masih ada pemeriksaan. Bahkan, ketika memasuki kota tujuan akan diperiksa juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam pesan singkat, Jumat (7/5).

photo
Foto udara kendaraan terjebak kemacetan di KM 29 saat akan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pada Operasi Ketupat Jaya 2021 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 444 kendaraan pemudik di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat dengan perincian 346 kendaraan pribadi dan 98 kendaraan umum. - (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

Pemerintah memutuskan menerbitkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 untuk menekan angka infeksi dan mencegah penyebaran virus corona. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sejak larangan itu diterbitkan Polisi telah memutarbalikkan kendaraan setidaknya  1.070 kendaraan pada hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021. Menurut Humas Polda Metro Jaya, 1.070 kendaraan itu terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 895 unit sedangkan kendaraan umum sebanyak 175 unit.

Dengan rincian untuk GT Cikupa ada 626, terdiri atas 519 kendaraan pribadi dan 77 kendaraan umum, sedangkan GT Cikarang Barat ada 444 kendaraan (346 kendaraan pribadi dan 98 kendaraan umum).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement