Jumat 07 May 2021 21:55 WIB

Aliansi Gerak Perempuan Tuntut Pelaksana Tes KPK Ditindak

Aliansi Gerak Perempuan nilai TWK pegawai KPK tak dilakukan secara profesional.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Gerak Perempuan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, tidak dilakukan secara profesional dan etis. Terutama terkait adanya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis dan diskriminatif.

Untuk itu, Gerak Perempuan dan Kompaks menuntut kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes tersebut. Aliansi Gerak Perempuan juga meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.

Baca Juga

Selain itu kepada semua pihak menjamin kemanan dan perlindungan identitas dari para peserta tes yang diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan tidak etis, seksis, rasis dan diskriminatif. "Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang." kata pernyataan aliansi, Jumat (7/5).

Aliansi menuntut kepada Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres pengangkatan pimpinan KPK untuk menindak Pimpinan KPK yang melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK peserta tes melalui Asesemen Wawasan Kebangsaan

Aliansi juga menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena pengesahan UU tersebut justru semakin menghancurkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, aliansi juga menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bersamaan dengan rilis ini, Gerak Perempuan dan KOMPAKS membuka posko aduan untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan dan pendampingan korban. Aduan dapat dilaporkan melalui email [email protected] dengan subjek: “Aduan Tes Alih Status Pegawai KPK”. 

Kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor dijamin selama proses pengaduan berlangsung. Posko aduan dibuka dari 7 Mei 2021. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement