Sabtu 08 May 2021 00:26 WIB

BI: Uang Rp 75 Ribu untuk Transaksi bukan Cuma Souvenir

Warga mengeluh tak bisa bayar belanjaan karena keraguan penjual menerima pecahan baru

Red: Agus Yulianto
Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021). BI Sulsel mencatat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) pecahan Rp75 ribu di daerah itu sebulan terakhir bertambah sekitar 630 ribu lembar atau 30 persen dari kuota sebanyak 2,1 juta lembar sehingga transaksi keseluruhan telah mencapai 62 persen sedangkan sisanya sebesar 38 persen atau sekitar 798 ribu lembar diperkirakan habis sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021). BI Sulsel mencatat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) pecahan Rp75 ribu di daerah itu sebulan terakhir bertambah sekitar 630 ribu lembar atau 30 persen dari kuota sebanyak 2,1 juta lembar sehingga transaksi keseluruhan telah mencapai 62 persen sedangkan sisanya sebesar 38 persen atau sekitar 798 ribu lembar diperkirakan habis sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution menyatakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang baru pecahan Rp 75.000 merupakan uang sah untuk digunakan transaksi dan bukan cuma sekedar souvenir.

"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI, " kata Suti Masriani di Jambi, Jumat (7/5) menanggapi keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.

Sejumlah warga Jambi, khususnya pelaku usaha perdagangan dan jasa masih ragu menerima uang baru kertas pecahan Rp 75.000 untuk alat transaksi.Ia menyebutkan, Uang Peringatan Kemerdekan ke-75 tahun Republik Indonesia berupa kertas pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya, " kata Suti.