REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution menyatakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang baru pecahan Rp 75.000 merupakan uang sah untuk digunakan transaksi dan bukan cuma sekedar souvenir.
"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI, " kata Suti Masriani di Jambi, Jumat (7/5) menanggapi keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.
Sejumlah warga Jambi, khususnya pelaku usaha perdagangan dan jasa masih ragu menerima uang baru kertas pecahan Rp 75.000 untuk alat transaksi.Ia menyebutkan, Uang Peringatan Kemerdekan ke-75 tahun Republik Indonesia berupa kertas pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya, " kata Suti.