REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Wanita Muslim berjilbab di Brussel, Belgia mengalami diskriminasi di Perusahaan Transportasi Antarkomune Brussel (STIB-MIVB). Pengadilan tenaga kerja di Brussel menetapkan STIB-MIVB melanggar undang-undang karena wanita tersebut tidak hanya mengalami diskriminasi agama tapi juga diskriminasi gender.
Akibatnya, pengadilan memberikan denda kepada perusahaan sebesar 50 ribu euro. Keputusan tersebut diumumkan oleh LSM yang berbasis di Brussel, Unia, pada Rabu lalu.
Ini berawal seorang wanita Muslim berjilbab melamar pekerjaan administrasi di STIB-MIVB. Namun, lamarannya ditolak dua kali dan dia mengalami diskriminasi. Unia melaporkan masalah ini ke pengadilan bersama Liga Hak Asasi Manusia (LDH). Mereka mengatakan STIB-MIVB menolak mempekerjakan wanita tersebut pada tahun 2015 dan 2016 meskipun ia mempunyai keterampilan teknis yang diperlukan.
“Dalam praktiknya, tidak boleh ada lagi diskriminasi yang terjadi,” kata salah seorang anggota Unia, Els Keytsman.