Sabtu 08 May 2021 11:24 WIB

Twitter Tangguhkan Akun yang Unggah Soal Trump

Twitter mengatakan larangannya terhadap Trump bersifat permanen

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Twitter. Ilustrasi
Foto: Digitaltrends
Twitter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Twitter telah menangguhkan beberapa akun yang mencoba menghindari larangan media sosial itu terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal itu dilakukan dengan membagikan unggahan yang dimuat oleh Trump di situs website miliknya sendiri.

Twitter nampaknya mengambil langkah untuk menegakkan tindakan keras atau sanksi yang diberikan kepada miliarder itu terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol ibu kota Washington pada 6 Januari lalu.

Baca Juga

“Seperti yang dinyatakan dalam kebijakan penghindaran larangan, kami akan mengambil tindakan penegakan hukum pada akun yang berniat jelas untuk mengganti atau mempromosikan konten yang berafiliasi dengan akun yang ditangguhkan," ujar juru bicara Twitter dalam sebuah pernyataan dilansir The New Daily, Jumat (7/5).

Sementara itu, seorang perwakilan Trump mengatakan tidak memiliki hubungan dengan akun-akun yang baru ditangguhkan oleh Twitter tersebut. Di antara akun itu adalah @DJTDesk, @DJTrumpDesk, @DeskofDJT, dan @ DeskOfTrump1.

Twitter mengatakan larangannya terhadap Trump bersifat permanen. Bahkan, keputusan ini berlaku meski pria berusia 74 tahun itu  mencalonkan diri lagi sebagai presiden AS.

Raksasa media sosial itu mengatakan pengguna dapat berbagi konten dari halaman Trump, selama itu tidak melanggar aturan penghindaran larangannya. Pada Rabu (5/5) lalu, dewan pengawas Facebook menguatkan penangguhan akun Trump tapi mengatakan perusahaan seharusnya tidak membuatnya secara permanen.

Dewan memberi waktu enam bulan kepada Facebook untuk memutuskan tanggapan yang proporsional terhadap larangan akun Trump. Sementara itu, jejaring sosial ini telah menghapus akun yang mengaku mewakili situs website Trump yang baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement