REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Virtual Police (VP) sudah memberikan teguran kepada 419 akun media sosial (medsos) sepanjang sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ratusan akun medsos tersebut dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Slamet, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4).
Lanjut Slamet, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi. Kata dia, Virtual Police sendiri merupakan gagasan Kapolri. Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya