REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang segala jenis mudik baik jarak jauh maupun mudik lokal di kabupaten/ kota di wilayah aglomerasi selama periode peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan adanya kesulitan mencegah warganya untuk tidak melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Agak sulit untuk mencegah masyarakat untuk tidak mudik lokal. Karena kondisinya mereka tahunya kan boleh di aglomerasi dan mereka menggunakan kendaraan pribadi," kata Benyamin.
Diketahui, penerapan kebijakan larangan mudik selama Hari Raya Idul Fitri sebelumya dikecualikan terhadap mudik lokal. Sehingga masyarakat dapat melakukan mudik ke wilayah yang termasuk dalam aglomerasi.
Namun pada Kamis (6/5) pemerintah pusat mengubah kebijakan itu dengan melarang seluruh jenis mudik, termasuk mudik lokal dalam wilayah aglomerasi. Benyamin mengatakan, bagi warga yang terlanjur melakukan mudik lokal diminta untuk lebih memperhatikan kesehatan agar dapat terhindar dari paparan virus.
"Yang kami harapkan mereka bisa menjaga kesehatan selama perjalanan dari tempat mudik sampai kembali ke Tangsel. Saya usahakan sih (menindaklanjuti larangan mudik lokal) kalau memang dilarang, tapi kalau ASN sudah ketat (pelarangannya) dari awal," jelasnya.
Dalam menindaklanjuti terkait pengawasannya, Benyamin menyebut dilakukan lewat titik-titik poskotis. Poskotis tersebut, kata dia sebenernya utamanya berfungsi untuk memantau perkembangan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, namun bisa turut difungsikan untuk pemantauan warga yang mudik lokal.
"Jadi kita kan membangun lima poskotis, itu kami aktivasi untuk melakukan pemantauan cek point bagi pemudik yang sudah pulang lagi. Aktivasinya dari sekarang, meningkatnya H-3 dan H+3," kata Benyamin.