Sabtu 08 May 2021 13:57 WIB

Sahroni: Soal 85 WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Dicek

Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur.

 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, 85 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui prosedur yang ketat. Dia mengatakan, bahwa mereka datang ke Indonesia mempunyai tujuan yang esensial, yakni untuk bekerja.

Oleh karena itu, menurut politikus Partai NasDemini, sudah sewajarnya mereka bisa masuk ke Indonesia melalui prosedur yang ketat."Seperti yang sudah diinfokan, WNA tersebut datang bukan menggunakan visa pariwisata. Mereka datang dengan memiliki tujuan esensial, yaitu bekerja di proyek strategis nasional kita, jadi semuanya sudah sesuai dengan aturan. Secara prosedur dan tujuan kedatangan, jelas," kata Sahroni, Sabtu (8/5).

Kabar masuknya, 85 WNAasal Tiongkok ke Indonesia pada tanggal 4 Mei lalu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja asing dan menggunakan pesawat carter China Southern Airlines.

Masuknya warga negara Tiongkok tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Mengingat, pemerintah justru tengah melakukan upaya pengetatan demi menekan angka kasus Covid-19. 

Sahroni berpendapat, bahwa Dirjen Imigrasi tentunya tidak sembarangan dalam mengizinkan WNA masuk ke Indonesia. "Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai," katanya lagi.

Mereka yang berhasil masuk ke Indonesia, kata Sahroni, sudah pasti lolos pemeriksaan. Kalau memang tidak lolos, ada berbagai prosedur penanganannya, seperti diisolasi mandiri. "Jadi, dalam hal ini, imigrasi sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur," ujar Sahroni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement