REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan empat penumpang gagal melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (7/5) kemarin.
Saat ditemui ANTARA, Sabtu (8/5), Revi mengatakan penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 Hijriah.
"Yang ditolak empat orang, karena tidak memenuhi persyaratan," kata Revi.
Revi mengatakan ada penumpang yang ditolak karena belum memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei.Ada juga penumpang yang belum memahami prosedur membuat SIKM dalam perjalanan dinas, sehingga salah membuat suratnya.
Revi mengatakan surat tugas tidak bisa digunakan untuk tujuan pulang kampung."Jadi enggak boleh salah membuat surat, misalnya perjalanan dinas tapi dia membuatnya untuk pulang kampung," kata Revi.