array(2) { [0]=> array(9) { ["_id"]=> array(1) { ["oid"]=> string(24) "68905aa7e7e3ce2ed57ab098" } ["url"]=> string(98) "https://sharia.republika.co.id/berita/t0b2id416/bsi-catatkan-lonjakan-pembiayaan-kendaraan-listrik" ["title"]=> string(69) "BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik | Republika Online" ["thumbnail"]=> string(94) "https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/003629900-1750944552-830-556.jpg" ["id_url"]=> string(13) "68905aa79d387" ["platforms"]=> array(1) { [0]=> string(6) "mobile" } ["status"]=> string(6) "active" ["news_id"]=> string(9) "t0b2id416" ["created_date"]=> array(1) { ["milliseconds"]=> string(13) "1754290855643" } } ["filename"]=> string(11) "mobile_urls" } t0b2id416
m
array(2) { [0]=> array(9) { ["_id"]=> array(1) { ["oid"]=> string(24) "68905aa7e7e3ce2ed57ab098" } ["url"]=> string(98) "https://sharia.republika.co.id/berita/t0b2id416/bsi-catatkan-lonjakan-pembiayaan-kendaraan-listrik" ["title"]=> string(69) "BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik | Republika Online" ["thumbnail"]=> string(94) "https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/003629900-1750944552-830-556.jpg" ["id_url"]=> string(13) "68905aa79d387" ["platforms"]=> array(1) { [0]=> string(6) "mobile" } ["status"]=> string(6) "active" ["news_id"]=> string(9) "t0b2id416" ["created_date"]=> array(1) { ["milliseconds"]=> string(13) "1754290855643" } } ["filename"]=> string(11) "mobile_urls" } t0b2id416
m
Empat Penumpang Gagal Berangkat dari Terminal Kalideres | Republika Online

Empat Penumpang Gagal Berangkat dari Terminal Kalideres

Red: Agung Sasongko

Sabtu 08 May 2021 16:00 WIB

Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Terminal Kalideres melakukan penutupan layanan bus AKAP dari tanggal 6-17 Mei 2021 kecuali untuk keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, keluarga sakit, dan keluarga meninggal. Foto:

1

1.Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.3.Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon; dan

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon;

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

 

 

 

Terpopuler