Sabtu 08 May 2021 19:39 WIB

Mendagri: Batam Perlu Tambahan Nakes untuk Layani PMI

Tenaga kesehatan di Batam perlu ditambah untuk melayani PMI yang pulang ke tanah air

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju tempat pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 100 orang PMI dari Singapura dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara selama lima hari sebelum di pulangkan ke daerah asal.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju tempat pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 100 orang PMI dari Singapura dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara selama lima hari sebelum di pulangkan ke daerah asal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tenaga kesehatan di Batam, Kepulauan Riau perlu ditambah untuk melayani pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina dan perawatan Covid-19 sepulangnya dari Malaysia.

"Perlu tambahan tenaga kesehatan dan obat-obatan. Ini nanti disampaikan pada rapat di tingkat pusat," kata Tito, usai meninjau proses kedatangan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam Kepulauan Riau, Sabtu (8/5).

Menurut Menteri Dalam Negeri, solusinya adalah tambahan tenaga kesehatan dari daerah yang penularan Covid-19 relatif lebih sedikit. Ia menyampaikan, Batam memiliki fasilitas tempat karantina yang cukup untuk PMI yang negatif Covid-19.

Namun, yang jadi permasalahan yakni fasilitas untuk melayani PMI yang positif Covid-19, karena kapasitas di RSKI Pulau Galang terbatas, serta tambahan tenaga kesehatan dan obat-obatan.

Tito mengatakan angka kepulangan PMI ke Tanah Air menjelang Hari Raya Idul Fitri melonjak dan hingga saat ini. Apalagi Batam adalah satu-satunya pintu masuk PMI sehingga maka beban pemerintah daerah setempat menjadi tinggi.

"Di Batam kami lihat, informasi dari gubernur hampir 200-an orang masuk setiap hari," kata dia.

Setiap PMI yang masuk harus membawa surat yang menyatakan negatif Covid-19. Seluruh PMI yang positif Covid-19 kemudian dirawat di RSKI Pulau Galang. Sementara yang negatif pada swab pertama harus menjalani karantina selama lima hari, kemudian menjalani ets usap Covid-19 kedua. Apabila sudah negatif, baru bisa pulang ke kampung halamannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement