REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi memang ada SOP dalam penyekatan yang harus dilakukan. Kami akan berhentikan kendaraan yang ingin masuk atau melakukan perjalanan luar daerah, lalu diperiksa surat kelengkapannya," kata Wakapolri saat meninjau pelaksanaan larangan mudik di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/5).
Gatot menjelaskan bahwa masyarakat yang dapat melakukan mudik atau perjalanan, yakni mereka yang terdesak, pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri, namun mereka harus memiliki surat atau persyaratan yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah terkait mudik. "Kami lihat dulu apakah surat rapid test antigen atau vaksin dan sebagainya yang menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan sudah lengkap dan tidak bodong. Kalau lengkap kami silakan meneruskan perjalanan, tapi bila tidak siap-siap diputarbalikkan," jelasnya.
Wakapolri mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda Lampung, sudah 815 unit kendaraan yang hendak masuk atau melakukan perjalanan ke luar daerah diputarbalikkan. "Jadi untuk perkembangan mudik, di Pelabuhan Bakauheni sudah melewati puncaknya pada Ahad (2/5)," ucapnya.
Gatot pun mengatakan bahwa operasi penyekatan mudik ini merupakan gabungan dari berbagai stakeholder terkait guna menjalankan kebijakan pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dari kegiatan mudik masyarakat. "Jadi Polri tidak sendiri dalam melakukan kegiatan ini, ada stakeholder terkait. Kami juga minta teman-teman di lapangan harus humanis dalam memberikan pengertian kepada masyarakat," katanya lagi.
Komjen Gatot pun meminta agar masyarakat tetap di rumah pada Lebaran 2021 ini dan melakukan silaturahmi atau pun melepas kangen dengan keluarga melalui video call atau pun zoom meeting.