REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin (Kadisbudpar) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Ikhsan Al-Haq menegaskan, tidak ada izin bagi tempat wisata buka pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah, karena pandemi Covid-19.
"Objek wisata di Banjarmasin sudah ditutup secara resmi setahun lalu, hingga kini belum dibuka, karena pandemi Covid-19 yang belum berhenti," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (8/5).
Termasuk akan datang ini libur Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah yang pastinya banyak keluarga ingin bertamasya ke tempat wisata, di Kota Banjarmasin tidak ada izin tempat wisata yang buka."Intinya buka kalau ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Kalau tidak ada rekomendasi, artinya tetap tutup," tegas Ikhsan.
Objek wisata yang tutup tersebut adalah di bawah pengelolaan pemerintahan kota, seperti siring sungai Martapura di Jalan Piare Tender, jalan Sudirman, jalan RE Martadinata dan lainnya."Semua objek wisata itu diawasi pihak Satpol PP dan pihak berwenang lainnya dalam penanganan Covid-19," beber Ikhsan.
Terkait tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan karaoke yang menjadi bagian pariwisata di Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut, Ikhsan menegaskan sesuai Perda Ramadhan memang tidak boleh ada yang buka selama bulan Ramadhan."Tidak hanya tempat hiburan malam, operasional cafe, restoran, rumah makan juga mal pada saat ini juga dibatasi waktunya, daerah kita benar-benar ingin menanggulangi penyebaran virus Corona ini," ujarnya.
Hal ini juga terbukti dengan digelarnya razia atau penertiban muda mudi yang biasa nongkrong kumpul-kumpul pada malam hari di siring sungai Martapura, seperti di Jalan RE Martadinata atau depan Balaikota. Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan melakukan penertiban, hingga dilakukan tes antigen bagi pengunjung siring pada Jumat malam.
Menurut Akhmad Fydayeen, kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, dimana secara aturan ujarnya ketika waktu menunjukkan pukul 22.00 Wita para pengunjung cafe atau tempat santai lainnya mesti harus bubar atau tidak ada lagi kegiatan."Kita berharap menghimbau kepada masyarakat, utamanya adik adik yang sering berkerumun, silahkan kalau mau beristirahat tapi patuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Ia menegaskan kedepannya akan senantiasa mengerahkan petugas dari Satpol PP untuk menjalankan pengawasan agar tidak ada lagi kerumunan yang terjadi, hal itu tentu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.