REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyoroti penandatangan petisi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak tunjangan hari raya (THR) dibayar tidak penuh atau tanpa tunjangan kinerja. Ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar dalam menyampaikan aspirasi maupun pendapat yang berbeda, melalui wadah yang tersedia yakni Korpri.
"Kalau ada ungkapan-undangan yang tidak cocok sebaiknya ASN disalurkan melalui Korpri, tidak melalui metode-metode seperti itu," kata Zudan yang dikutip dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Sudah mengingatkan ASN agar menyampaikan aspirasi tetap menjaga marwah sebagai bagian aparatur negara. Sedangkan, aksi penandatangan petisi menurutnya tidak tepat dilakukan oleh aparatur negara.
"Ini tidak cocok dengan kode etik menjaga NKRI, menjaga marwah negara. Semua ada salurannya. Harus disalurkan dengan baik," kata Zudan.