Ahad 09 May 2021 08:40 WIB

ASN Diingatkan Salurkan Aspirasi Melalui Korpri

Ketua Korpri menilai, protes ASN soal THR seharusnya tidak disalurkan melalui petisi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyoroti penandatangan petisi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak tunjangan hari raya (THR) dibayar tidak penuh atau tanpa tunjangan kinerja. Ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar dalam menyampaikan aspirasi maupun pendapat yang berbeda, melalui wadah yang tersedia yakni Korpri.

"Kalau ada ungkapan-undangan yang tidak cocok sebaiknya ASN disalurkan melalui Korpri, tidak melalui metode-metode seperti itu," kata Zudan yang dikutip dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Baca Juga

Sudah mengingatkan ASN agar menyampaikan aspirasi tetap menjaga marwah sebagai bagian aparatur negara. Sedangkan, aksi penandatangan petisi menurutnya tidak tepat dilakukan oleh aparatur negara.

"Ini tidak cocok dengan kode etik menjaga NKRI, menjaga marwah negara. Semua ada salurannya. Harus disalurkan dengan baik," kata Zudan.