REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan larangan mudik libur lebaran 1442 Hijriah yang sedang berlangsung. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy saat meninjau Bakauheni, di Lampung Selatan, Lampung.
"Paling penting yaitu masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), karena ini bukan untuk siapa-siapa tapi untuk kesehatan kita semua," ujar Gatot, Sabtu (8/5) lalu.
Gatot menegaskan, tujuan larangan mudik adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Ia tidak ingin setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah nanti terjadi peningkatan penyebaran Covid-19. Hal ini berkaca pada pengalaman tahun lalu dan libur-libur panjang sebelumnya.
Oleh karena itu, Gatot meminta agar masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan silaturahim tanpa harus mudik.
"Sekarang kan sudah maju, bisa dengan video call, bisa dengan aplikasi Zoom, dan lain sebagainya. Jadi virtual saja," kata Gatot.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. Diharapkan juga dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudi," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.