Ahad 09 May 2021 13:30 WIB

Dewan Muslim Inggris Mengutuk Serangan di Al Aqsa

Serangan di Al Aqsa dikutuk Dewan Muslim Inggris.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Dewan Muslim Inggris Mengutuk Serangan di Al Aqsa. Foto: Serangan polisi Israel kepada jamaah Masjid al Aqsa pada jumat, 7/5/2021)
Foto: cnn.com
Dewan Muslim Inggris Mengutuk Serangan di Al Aqsa. Foto: Serangan polisi Israel kepada jamaah Masjid al Aqsa pada jumat, 7/5/2021)

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON --- Dewan Muslim Inggris (MCB) mengutuk kekerasan Israel terhadap jamaah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. MCB menjelaskan beberapa jamaah termasuk pria,wanita dan anak-anak, terluka akibat serangan yang terjadi di salah satu situs suci umat Islam pada malam Ramadhan. Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari Masjid Al Aqsha pada Jumat (7/5) malam.

"Kekerasan itu terjadi di tengah upaya ilegal untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka di daerah Sheikh Jarrah. Kami menyerukan kepada pemerintah Inggris untuk mengutuk pencurian mencolok tersebut dan menegakkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tentang pendudukan wilayah Palestina dan menghentikan aktivitas pemukiman ilegal," kata MCB seperti dilansir Anadolu Agency pada Ahad (9/5).

Baca Juga

Menurut Bulan Sabit Merah Palestina sedikitnya 205 orang terluka oleh pasukan Israel di lingkungan Kota Tua dan Sheikh Jarrah. Ketegangan memuncak di daerah Sheikh Jarrah selama sepekan karena pemukim Israel telah mengerumuni pasca pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.

Sejak 1956 total 37 keluarga Palestina telah tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendesak mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur dipandang sebagai wilayah yang diduduki di bawah hukum internasional sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana ilegal. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement