REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperketat pengawasan di wilayah perbatasan pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Pengawasan dilakukan di tiga pos penyekatan di wilayah perbatasan DIY mulai dari Kecamatan Temon di Kabupaten Kulon Progo, Kecamatan Tempel, dan Prambanan di Kabupaten Sleman.
Setidaknya sudah ratusan kendaraan yang sudah diminta putar balik karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan kesehatan yang lengkap.
"Dari tiga pos perbatasan yang kita lakukan pembatasan, ada 751 kendaraan yang diputar balik karena tidak memenuhi dokumen-dokumen dalam melakukan perjalanan," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman, Sabtu (8/5).
Noviar menyebut, jumlah kendaraan yang paling banyak diminta putar balik ada di pos penyekatan Prambanan. Pengawasan kendaraan itu sudah dilakukan sejak 6 Mei dan berakhir pada 17 Mei nanti.
Pihaknya bekerja sama dengan Polri dan Dinas Perhubungan DIY untuk melakukan pengawasan dan penyekatan. Dari Satpol PP DIY sendiri menerjunkan 92 personel untuk melakukan pengawasan di tiga pos penyekatan dan didukung 24 personel dari satpol PP masing-masing kabupaten.
"Dishub DIY mengerahkan 435 orang, Operasi ini juga didukung oleh sejumlah tenaga relawan," ujarnya.
Noviar menjelaskan, pengawasan dilakukan selama 24 jam. Tidak hanya di titik-titik perbatasan DIY, tetapi jalan-jalan tikus yang dimungkinkan dapat dilewati oleh pemudik juga diawasi.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik yang dapat berdampak pada peningkatan penyebaran virus Covid-19," kata Noviar.