Ahad 09 May 2021 15:24 WIB

Zonasi Covid-19 di Sumbar, 4 Kuning dan 15 Oranye

19 Kabupaten di Sumbar kini hanya terbagi dua zona, yakni Kuning dan Oranye.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nora Azizah
19 Kabupaten di Sumbar kini hanya terbagi dua zona, yakni Kuning dan Oranye.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
19 Kabupaten di Sumbar kini hanya terbagi dua zona, yakni Kuning dan Oranye.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat Jasman Rizal menginformasikan update zonasi daerah covid di Sumbar pada pekan ke 61 pandemi. Kini 19 kabupaten dan kota di Sumbar hanya terbagi ke dalam dua zona, yaitu zona oranye dan zona kuning. Zona kuning adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Sisanya masuk ke dalam  zona oranye.

"Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-60 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal  9 Mei 2021 sampai tanggal 15 Mei 2021, ditetapkan zona daerah yakni zona merah nihil, zona kuning 4, zona hijau nihil dan 19 zona oranye," kata Jasman, Ahad (9/5).

Baca Juga

15 zona oranye adalah Kabupaten Solok Selatan, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar.

Selama sepekan sebelumnya menurut Jasman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota berada pada zona paling buruk  Skor Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota mendekati zona merah.

"Diharapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya," ucap Jasman.

Dengan zonasi yang ditetapkan ini, artinya hanya 4 daerah di Sumbar yang diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Karena Gubernur Sumbar hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid di zona hijau dan kuning. Begitu juga dengan pembukaan tempat wisata hanya boleh di 4 zona kuning tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement