REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak mengizinkan penggunaan Masjid Agung untuk shalat id 1442 H. Sebab, Kota Tasikmalaya masih masih ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi dari pemerintah pusat agar tak melaksanakan shalat id di Masjid Agung. "Kalau sebagian ada yang maksa tolong diimbau untuk ke masjid sekitar," kata dia, Sabtu (8/5).
Ia menilai, jika Masjid Agung Tasikmalaya diberikan izin untuk menggelar shalat id, pasti akan banyak jamaah yang datang. Dalam kegiatan shalat id, jamaah yang datang bisa sampai meluber keluar halaman masjid. Hal itu tak bisa dicegah sebab antusias masyarakat untuk shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya dinilai sangat tinggi meski sedang pandemi.
Ketika masjid penuh, penerapan protokol kesehatan (prokes) akan sulit diawasi. Dikhawatirkan, itu bisa menyebabkan penularan Covid-19 yang tidak diinginkan.
"Karena itu, Gubernur (Jawa Barat) menyampaikan, masjid besar di zona merah tak boleh melakukan shalat id. Silakan shalat id di masjid sekitar lingkungan masing-masing," kata Yusuf.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti instruksi dari Pemkot Tasikmalaya. Namun, waktu pelaksanaan shalat id masih tersisa beberapa hari. Artinya, masih ada kemungkinan level zonasi penyebaran Covid-19 Kota Tasikmalaya berubah menjadi lebih baik.
"Kita berharap zonasi berubah. Masih ada waktu untuk evaluasi," kata dia saat dihubungi, Ahad (9/5).
Langkah menutup masjid agung untuk shalat id, tapi di sisi lain mengizinkan jamaah shalat id di masjid lingkungannya masing-masing, dinilain kurang efektif. Sebab, jika tujuannya adalah menghindari kerumunan, penerapan prokes di Masjid Agung Tasikmalaya dinilai sudah baik.
Sementara, pengawasan prokes di masjid-masjid yang berada di lingkungan itu lebih sulit. "Berbeda dengan Masjid Agung Tasikmalaya, yang penerapan prokesnya sudah terjamin," kata Aminudin.
Ia menambahkan, jika tak diperbolehkannya Masjid Agung Tasikmalaya karena status zona merah, Pemkot Tasikmalaya seharusnya bertindak adil. Artinya, kata dia, jangan hanya kegiatan masjid yang dilarang, melainkan juga seharusnya pasar, swalayan, pasar tumpah, dan lainnya, harus ditutup semua.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KPCPED) Kota Tasikmalaya Nomor 360/SE.1060-BPBD/2021 tentang Perpanjanyan Pelaksanana Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya, terdapat sejumlah pengetatan yang dilakukan setelah daerah itu kembali masuk zona merah. Misalnya, kegiatan di tempat umum yang meliputi tempat wisata, tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, dan arena bermain, serta taman kota, alun-alun, dan kawasan olahraga Dadaha, ditutup. Aturan itu berlaku sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, kegiatan usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, toko, dan pasar, masih diperbolehkan buka. Hanya saja, waktunya dibatasi.
Untuk kafe, restoran, dan rumah makan, serta pusat perbelanjaan dan toko swalayan, boleh beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB. Pengunjung juga dibatasi, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara pasar rakyat diperbolehkan beropasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Untuk kegiatan pasar rakyat malam hari boleh beroperasi pada pukul 19.00-23.00 WIB.
Dalam SE itu, tak ada yang secara khusus menyebut Masjid Agung tak boleh menggelar shalat id. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilaksanakan, asalkan masyarakat yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.