Ahad 09 May 2021 21:51 WIB

Pusat Perbelanjaan Tangsel Timbulkan Kerumunan Bakal Ditutup

Sanksi penutupan jika pengelola pusat perbelanjaan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan  Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Sabtu (23/5)
Foto: Republika/Rabbani
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Sabtu (23/5)

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas pengelola pusat-pusat keramaian seperti mal, pasar dan tempat perbelanjaan lainnya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menegaskan, pihaknya tak segan memberi sanksi berupa penutupan kegiatan operasional.

"Di setiap keramaian saya umumkan bilamana tidak diatur, terutama mal ya kami tutup," ujar Sapta saat dihubungi, Ahad (9/5).

Sapta menjelaskan, sanksi penutupan diberlakukan bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Pada awalnya, dia mengatakan akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Jika bergeming, pihaknya bisa saja melakukan penutupan terhadap pusat perbelanjaan tersebut. "Kami kasih teguran lisan dan tertulis dulu, dan langsung mengimbau di lokasi-lokasi (yang terjadi kerumunan)," kata dia.

Agar terhindar dari ancaman penutupan,  pusat-pusat perbelanjaan diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya, membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk juga menyediakan semua peralatan untuk menegakkan prokes, seperti pencuci tangan, pengukur suhu, marka-marka tertentu untuk penerapan prokes.

Hingga saat ini Sapta menyebut belum ada satupun pusat perbelanjaan yang dikenai sanksi penutupan. "Belum. Kami sementara ini masih pengaturan dulu, penertiban dulu," terangnya.

Namun, dia menyebut beberapa lokasi pusat perbelanjaan yang sudah mendapatkan teguran. Di antaranya ITC BSD, Kecamatan Serpong dan Pasar 8 di Kecamatan Serpong Utara

"Yang membeludak itu ITC. Sudah kami tegur dan kami kasih imbauan sama Kapolsek Serpong juga sudah turun langsung, itu bukan pembubaran tapi pengaturan, penertiban sesuai prokes 50 persen kapasitas maksimal dari kapasitas tempat tersebut," jelasnya.

Dia menegaskan akan melakukan penindakan lebih lanjut terhadap pusat-pusat perbelanjaan tersebut jika masih terjadi keramaian yang melebihi kapasitas. "Kami pada prinsipnya bila ada keramaian dan sudah diberikan teguran tapi masih ramai akan kami tutup," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement