Ahad 09 May 2021 21:58 WIB

Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Kerusuhan Papua pada 2019

Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Ahad petang.

Sebuah gedung terbakar saat kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua, pada 2019. (ilustrasi)
Foto: AP/George Yewun
Sebuah gedung terbakar saat kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua, pada 2019. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Komandan Satgas Humas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi telah menangkap Victor Yeimo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus kerusuhan Papua pada 2019. Dihubungi dari Timika, Ahad (9/5), Iqbal mengatakan, Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Ahad petang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura.

"Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam DPO," ujarnya.

Baca Juga

Menurut Iqbal, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, bahkan beberapa di antaranya sudah menjalani proses hukum. Diketahui, bahwa Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus-Oktober 2019.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum . Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," jelas Iqbal.

Kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019 seperti Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamenasebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement