Ahad 09 May 2021 22:13 WIB

Biaya Isolasi di Hotel Yogyakarta Ditanggung Pemudik

Sri Sultan minta warga aktif awasi pemudik yang masuk ke Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan di Wirobrajan, Yogyakarta, Jumat (7/5/2021). Posko penyekatan tambahan di dalam kota Yogyakarta tersebut untuk menjaring pemudik yang melewati jalur alternatif.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petugas memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan di Wirobrajan, Yogyakarta, Jumat (7/5/2021). Posko penyekatan tambahan di dalam kota Yogyakarta tersebut untuk menjaring pemudik yang melewati jalur alternatif.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyiapkan tempat isolasi bagi pemudik di hotel. Melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, sudah disiapkan sekitar 10 hotel untuk dijadikan tempat isolasi.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemda DIY, pembiayaan isolasi dibebankan kepada pemudik. "Pembiayaan dari pribadi untuk sementara itu begitu," kata Deddy kepada Republika dalam pesan tertulisnya, Ahad (9/5).

Deddy menuturkan, kurang lebih ada 500 kamar disiapkan di seluruh hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat isolasi. Deddy tidak menjelaskan secara rinci di kabupaten/kota mana saja hotel yang disiapkan. "Pada intinya PHRI siap," ujarnya.

Per kamar, katanya, hanya diisi satu orang. Namun, jika ada ikatan keluarga, satu ruang isolasi dapat digunakan hingga dua orang. Hingga saat ini, Deddy menyebut, belum ada kamar yang diisi untuk isolasi pemudik.

Pemprov DIY sendiri tidak memperbolehkan warganya untuk mudik atau melakukan perjalanan antar provinsi. Namun, pemudik yang lolos penyekatan di wilayah perbatasan dan sampai ke Kota Yogyakarta, diwajibkan untuk isolasi.

Isolasi dilakukan selama lima hari bagi pemudik dengan kondisi sehat, 14 hari isolasi bagi yang terindikasi Covid-19 dan dibawa ke rumah sakit jika ada gejala Covid-19. "Belum (ada kamar isolasi yang diisi)," jelas Deddy.

Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar adanya partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemudik yang masuk ke DIY. Terlebih di masa larangan mudik saat ini agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisasi.

Hal ini, kata Sultan, dilakukan melalui memperkuat 'Jaga Warga'. Menurutnya, Jawa Warga ini merupakan modal sosial masyarakat DIY dengan turut melakukan kontrol terhadap pemudik yang masuk ke DIY.

"Partisipasi warga di tingkat RT/RW untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui Jaga Warga harus senantiasa diperkuat. Metode Jaga Warga menekankan prinsip gotong royong sebagaimana modal sosial masyarakat Yogya dengan turut melakukan kontrol kepada pendatang," kata Sultan.

Sultan meminta masyarakat yang ada di luar DIY untuk tidak melakukan kegiatan mudik. Begitu pun dengan masyarakat di DIY yang diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Larangan mudik dan perjalanan luar daerah, dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak naiknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 usai libur Lebaran. Pasalnya, kenaikan kasus positif di DIY selalu naik usai libur berdasarkan pengalaman sebelumnya.

"Saya memahami tidak ada yang bisa mengobati kerinduan kepada sanak saudara selain bertatap muka dan berjabat tangan langsung dengan mereka. Namun, kiranya dalam situasi saat ini kita lebih baik menjaga mereka dengan melepas rindu dalam jarak demi mengurangi potensi risiko paparan Covid-19," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement