Polisi: Pengumpul Massa untuk Takbiran Bisa Dipidana

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil

Senin 10 May 2021 07:30 WIB

Polisi: Pengumpul Massa untuk Takbiran Bisa Dipidana. Foto: Malam takbiran  (ilustrasi) Foto: ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ Polisi: Pengumpul Massa untuk Takbiran Bisa Dipidana. Foto: Malam takbiran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengingatkan agar masyarakat tak menggelar takbiran yang melibatkan banyak orang karena bisa terjadi penularan Covid-19. Orang yang tetap nekat mengumpulkan massa untuk takbiran bisa dipidana.

"(Kalau) ada orang berinisiatif mengumpulkan orang, menempatkan orang lain dalam situasi bahaya atau rawan terkontaminasi Covid-19 itu merupakan pelanggaran hukum atau delik," kata Hengki di Jakarta, Ahad (9/5).

Baca Juga

Oleh karenanya, kata Hengki, pihaknya telah melakukan upaya pre-emtif dengan mensosialisasikan ancaman pidana tersebut. Sejumlah spanduk telah disebar untuk mengingatkan bahwa orang yang mengumpul massa sehingga terjadinya kerumunan terancam pidana atau denda.

Hengki menegaskan, segala bentuk kerumunan masih dilarang saat ini. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota. Ia pun memastikan, pihaknya akan terus menggelar razia prokes di wilayah Jakarta Pusat.

Terpopuler