DIY Adopsi Kebijakan Larangan Mudik Aglomerasi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kompleks Kepatihan DIY. | Foto: Yusuf Assidiq.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan mengadopsi kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal sesuai aturan pemerintah pusat. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, hal ini ini dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di masa Lebaran.
Pemda DIY sebelumnya hanya melarang mudik atau perjalanan antar provinsi. Sedangkan, perjalanan antar kabupaten/kota di lingkup DIY masih diperbolehkan.
Dengan adanya larangan mudik aglomerasi ini, kata Sultan, tentunya juga memengaruhi kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Namun DIY akan tetap mengadopsi dan menyesuaikan aturan tersebut agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik aglomerasi," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota akan dibatasi. Masyarakat, katanya, diharuskan membawa hasil negatif dari tes Covid-19 baik itu rapid tes antigen, PCR, maupun Genose.
"Dibatasi dengan membawa hasil rapid tes antigen, Genose, ataupun PCR dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol (kesehatan)," ujarnya.
Sultan menuturkan, banyaknya jalan tikus di DIY membuat penerapan larangan mudik aglomerasi ini tidak mudah untuk diterapkan. Meskipun begitu, mau tidak mau Pemda DIY harus mengikuti kebijakan tersebut.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini dilakukan agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India. Untuk itu, ia mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan penerapan kebijakan tersebut.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun saat melakukan silaturahim pada Idul Fitri 2021. Walaupun sudah dinyatakan bebas Covid-19 melalui tes yang sudah dilakukan, Sultan menegaskan, bukan berarti seseorang tidak dapat membawa virus.
"Kami mengharapkan kerja sama dan bantuan dari posko Covid-19 di kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melakukan kegiatan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri tahun ini," jelasnya.