Senin 10 May 2021 12:33 WIB

KLHK Tetapkan Pilot Menjadi Tersangka Penyelundupan Burung

KLHK menahan ratusan ekor burung dilindungi yang dibawa dari Sentani Papua. .

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra ) telah menetapkan AS (50), pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, (6/5).

Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau. 

Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air. “Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” tambah Muhammad Nur. 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. 

 

 

sumber : KLHK
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement