REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen mengatakan pada Ahad (9/5) bahwa tindakan ilegal Israel baru-baru ini sama dengan kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional dan mereka yang melakukan pelanggaran kejam di Yerusalem Timur harus dituntut.
Sebagai bagian dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), komisi tersebut mengutuk penggunaan kekerasan ilegal dan brutal Israel terhadap warga Palestina yang melakukan aksi protes, mengatakan bahwa mereka terkejut dengan kebrutalan itu.
Komisi tersebut juga mencatat bahwa menyerang umat Islam selama bulan suci Ramadan merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama.
"Sangat tidak manusiawi menyerang jemaah tak bersenjata yang tidak bersalah dengan meriam air, granat kejut dan peluru berlapis karet," kata pernyataan itu.
Mengenai penggusuran ilegal dan paksa warga Palestina dari rumah mereka oleh polisi Israel, komisi tersebut mengutuk keras kebijakan ekspansionis pasukan pendudukan Israel dan mendesak negara itu untuk segera menghentikan penggusuran paksa.
"Yerusalem Timur adalah bagian integral dari Wilayah Pendudukan Palestina, tidak ada bagian yang dapat disita oleh Kekuatan Pendudukan dengan tindakan paksaan," kata pernyataan itu.