Mobil Terobos Penyekatan, Polri Minta Masyarakat Taat Aturan
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan memutarbalikan kendaraan di posko penyekatan larangan mudik (ilustrasi). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satu unit mobil berwarna kuning menerobos pos penyekatan mudik Klaten-Sleman pada Sabtu (8/5). Tidak cuma menerobos penyekatan, saat melarikan diri dari lokasi mobil menabrak seorang personel polisi yang hendak melakukan pemeriksaan.
Mobil dihentikan karena menggunakan pelat nomor B atau DKI Jakarta. Dihentikan di lajur paling kanan jalan, mobil itu sendiri sudah tampak mencoba menghindar, tapi terhalang kendaraan roda dua dan petugas polisi lain yang ada di sisi kiri mobil.
Kemudian, pengendara tampak menurut untuk menepi. Namun, ketika petugas baru akan melakukan pemeriksaan, tiba-tiba pengendara malah tancap gas dan menabrak seorang Polisi. Pengendara ditangkap beberapa saat setelah kejadian penerobosan tersebut.
Ketika ditangkap, pengemudi hanya menggunakan sandal, celana pendek abu-abu, dan kaus putih. Ternyata, pengemudi mobil jenis VW Beetle itu diketahui masih berusia 16 tahun, warga Klaten Utara, dan juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Menanggapi kejadian ini, Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, seluruh aturan terkait ketentuan cara bertindak sebenarnya sudah diatur dalam SOP. Namun, ia mengingatkan, personel juga harus menyesuaikan situasi yang dialami.
"Ini sesuatu yang seharusnya sudah diduga akan terjadi penerobosan dan lain-lain," kata Arief usai melakukan pengecekan pos penyekatan mudik DIY-Jateng yang ada di Prambanan, Kabupaten Sleman, Senin (10/5).
Untuk itu, kepada personel-personel Polisi, ia meminta kewaspadaan dalam rangka mengantisipasi kejaian-kejadian serupa harus tetap ditingkatkan. Termasuk, saat melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di pos-pos penyekatan mudik 2021.
Kepada masyarakat, Arief turut mengingatkan tentang larangan mudik dari pemerintah yang berlaku tahun ini karena masih terjadinya pandemi covid-19. Karenanya, ia berharap, masyarakat mau bekerja sama untuk bisa menaati larangan tersebut.
"Kepada warga masyarakat, siapapun dia, tetap patuhi aturan yang sudah ditetapkan," ujar Arief.