REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Novita Intan
Investasi di mata uang kripto atau cryptocurrency memang sedang naik daun. Namun, masyarakat diajak memahami benar investasi kripto sebagai salah satu pilihan berinvestasi sebelum terjun sebagai investor.
"Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu," ujar Founder Traderindo.com Wahyu Laksono, Senin (10/5).
Menurut Wahyu, risiko investasi mata uang kripto relatif besar. Alasannya, media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
Risiko lain yang perlu diwaspadai, ia menambahkan, adalah posisi perdagangan mata uang kripto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Wahyu menyarankan, bagi masyarakat awam sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Masyarakat juga diminta jangan tergiur iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti. Masuk di dalam sistem, kata dia, akan mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum.
Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi pada lembaga kripto di luar negeri karena tertarik dengan selebritas atau orang-orang kaya dunia. "Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari pemerintah, ya sudah masukkan ke Bappebti atau BBJ," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat ini regulasi aset kripto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. Dia menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi investor yang tertarik berinvetasi pada aset kripto.
Ia menilai, tingkat literasi keuangan di Indonesia saat ini sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan, khususnya di mata uang kripto.
"Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi," kata Wahyu.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Atas alasan itulah, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto.
Menurut Jerry, bursa ini direncanakan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika lulus, bursa kripto akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. “Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis,” kata Jerry dalam keterangannya, Ahad (9/5).
Jerry mengatakan, potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar mengingat besarnya jumlah nilai perdagangan. Menurut dia, beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.
Angka omzet itu disebut dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun. “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang, khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry.
Berbeda dengan negara lain, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya, yang cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi, selain alternatif bursa saham, saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” kata Jerry.