Ribut Soal Gono-Gini, Mantan Suami Bakar Rumah
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Kebakaran | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kasus perceraian seringkali membuat orang menjadi gelap mata. Hal ini seperti yang dilakukan AH (62), warga Desa Gancang Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.
Dia rela membakar rumahnya sendiri gara-gara perceraian tersebut. Padahal, saat rumah itu dibakar mantan isteri dan anaknya sedang tidur di dalam rumah.
''Untungnya, kejadian itu tidak sampai menelan korban karena isteri dan anaknya, terbangun saat api mulai membakar rumahnya,'' kata Kasatreskrim Pollresta Banyumas Kompol Berry, Sabtu (8/5).
Dia menyebutlkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menangkap AH, sebagai tersangka pelaku membakar. ''Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatrannya. Dia kesal karena karena harta gono-gini berupa rumah yang ditempati mantan isteri dan anaknya belum bisa diselesaikan,'' katanya.
Kasatreskrim menyebutkan, kasus pembakaran rumah tersebut terjadi pada Kamis (6/5) malam. Menjelang warga melaksanakan santap sahur, warga dihebohkan dengan api yang membakar rumah yang ditinggali keluarga mantan isteri tersangka, Darkimah (49).
Untungnya, sebelum api membakar seluruh bagian rumah, Darkimah dan anaknya Dian (26) terbangun dan mendengar suara sesuatu terbakar dari depan rumah. Saat itu melihat ke ruang tamu, ternyata sebagian pintu dan jendela depan rumah dalam keadaan terbakar.
Dian segera membangunkan ibu dan anaknya, untuk keluar rumah. Dia kemudian meminta tolong pada tetangganya untuk memadamkan api yang membakar teras dan bagian depan rumahnya. Setelah sebagian warga bergotong royong menyiramkan air, akhirnya api dapat dipadamkan sebelum membakar habis rumah korban.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus ini, mendapat sejumlah barang bukti yang maka mengarah pada AH (62), sebagai pelaku pembakaran. ''AH ini merupakan mantan suami Darkimah. Putusan cerai keduanya baru ditetapkan Pengadilan Agama Purwokerto belum lama. Tapi soal harta gono-gininya, sampai sekarang belum terselesaikan,'' katanya.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter. Dari tangan tersangka, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa jerigen warna putih dan sisa sumbu warna merah yang digunakan untuk membakar.
''Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,'' katanya.