REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa objek wisata di zona merah dan zona oranye tidak boleh beroperasi sepanjang pemberlakuan PPKM mikro, khususnya selama periode peniadaan mudik Lebaran ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, hal ini sudah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
"Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro, jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat dan juga untuk zona merah dan zona kuning (oranye) dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (10/5).
Merujuk pada Inmendagri 10 tahun 2021, perihal pembukaan tempat wisata memang diatur dalam bagian kedua poin c dan d. Dalam poin tersebut disebutkan bahwa tempat umum harus ditutup di zona oranye dan merah, kecuali yang dipergunakan untuk kegiatan esensial.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan pelarangan pada wilayah dengan zona merah pandemi Covid-19 untuk membuka kawasan lokasi objek wisata.
"Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat meninjau penyekatan mudik Lebaran 2021, di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (9/5).
Kapolri menegaskan, untuk wilayah-wilayah wisata yang masuk zona merah, agar meniadakan kegiatan wisata, karena bisa menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Namun, kata dia lagi, bagi wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.