REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu diperbolehkan menggelar solat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pemetaan zonasi risiko Covid-19 Kabupaten Indramayu, update 3 - 8 Mei 2021. Pemetaan dilakukan melalui metode PPKM Mikro, berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021.
Hasilnya, dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, lima kecamatan berada di zona hijau dan 26 kecamatan berada di zona kuning. Tidak ada satupun kecamatan yang berada di zona merah maupun oranye.
Dengan hasil itu, maka seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu diperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
''Iya (boleh), Insya Allah,'' kata Deden, Senin (10/5).
Namun, Deden mengingatkan, protokol kesehatan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri harus benar-benar diterapkan. Seperti misalnya, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan suhu tubuh jamaah harus dalam keadaan normal.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 091/ST Covid19-IM/V/ 2021 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan, jamaah shalat Idul Ftri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Bagi panitia Shalat ldul Fitri, dianjurkan mengunakan alat pengecek suhu (Themogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Sementara itu, bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat ldul Fitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat ldul Fitri dan selama menyimak khutbah ldul Ftri di masjid dan lapangan. Khutbah ldul Fitri pun dilakukan secara singkat dengan memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.