Senin 10 May 2021 20:38 WIB

Darah dalam Daging atau Tulang yang Dimasak, Apa hukumnya?

Darah yang terdapat dalam daging atau tulang ditoleransi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Darah yang terdapat dalam daging atau tulang ditoleransi. Daging (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rudi Mulya
Darah yang terdapat dalam daging atau tulang ditoleransi. Daging (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat membeli daging ayam atau daging sapi di pasar terkadang masih ada sisa darahnya, termasuk di bagian tulangnya. Lalu bagaimana hukum sisa darah di daging atau tulang tersebut? Bolehkan dimakan meskipun daging tersebut sudah dicuci terlebih dahulu?

Seperti dikutip dari Islamweb, Senin (10/5), kebanyakan toko-toko yang menjual daging di negara-negara Islam selalu mencuci darah yang mengalir. Namun, jika darah tersebut ditemukan setelah mencuci daging, maka darah tersebut hukumnya dianggap suci.

Baca Juga

Berdasarkan fatwa yang diterbitkan Islamweb, darah yang dilarang untuk dimakan tersebut adalah darang yang mengalir terus saat penyembelihan. Sedangkan darah yang tersisa di daging itu termasuk najis yang diampuni.

Beberapa ulama percaya bahwa darah yang ada pada daging itu diampuni dalam hal apapun, dan itu berasal dari sisa darah yang tertumpah. Ar Ramli berkata dalam Fath al-Rahman, seperti dijelaskan Ibn Raslan: 

الدم الباقي على اللحم وعظامه نجس، معفو عنه؛ لأنه من الدم المسفوح وإن لم يسل؛ لقلته. ولعله مرادُ من عبَّر بطهارته

 

“Darah yang tertinggal pada daging dan tulangnya adalah najis, dan dia diampuni. Karena itu dari darah yang ditumpahkan, meski tidak mengucur karena sedikitnya. Ini mungkin maksud menurut mereka yang beragumentasi suci.”

 

Sumber: islamweb 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement