Senin 10 May 2021 21:58 WIB

Kapolri: Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Masyarakat diminta pahami kebijakan larangan mudik agar kasus Covid-19 tak meningkat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rakernis Divpropam Polri T.A 2021 di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rakernis Divpropam Polri T.A 2021 di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/5) kemarin. Dalam tinjauan ini, Kapolri ditemani Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman. Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular varian baru virus Covid-19," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Sigit, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik agar kasus Covid-19 tak lagi meningkat. Menurutnya penyekatan kendaraan dilakukan dengam ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.

"Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata agar tidak menyebar Covid-19," katanya.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran Covid-19. Karena itu ia menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dengan partisipasi pengertian masyarakat dan  kerja keras anggota di lapangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement