Senin 10 May 2021 22:20 WIB

Pengawasan Pos Pantau Dinilai Wakil Rakyat Terlalu Longgar

Anggota komisi C DPRD Jateng menilai pengawasan pos pantau belum berjalan efektif

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di pos penyekatan jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pada hari kedua pemberlakukan penyekatan pemudik, jakur Pantura terpantau ramai lancar didominasi truk dan kendaraan roda dua masyarakat setempat.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA
Personel kepolisian mengatur arus lalu lintas di pos penyekatan jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pada hari kedua pemberlakukan penyekatan pemudik, jakur Pantura terpantau ramai lancar didominasi truk dan kendaraan roda dua masyarakat setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Langkah pengawasan terhadap pergerakan orang antar daerah yang dilaksanakan petugas gabungan di Rest Area jalan tol Semarang- Solo, di wilayah Kabupaten Semarang dikritisi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.

Wakil rakyat tersebut menilai kegiatan perimbangan dari upaya penyekatan terhadap pergerakan orang antar daerah di ruas tol tersebut tidak sesuai harapan dan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, menyusul kabar telah masuknya pemudik dari luar dserah di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah melakukan sidak ke sejumlah pos pantau dan pos pengawasan di Kabupaten Semarang.

Saat melakukan sidak di pos pantau Rest Area KM 429 A, ruas tol Semarang- Solo di wilayah Ungaran, Komisi C mendapati upaya pengawasan pergerakan pengguna jalan tol oleh petugas gabungan dianggap terlalu longgar.

“Pantauan ini dilakukan Komisi C guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengawasan di lapangan, sekaligus melihat bagaimana ketegasan petugas untuk mengawal larangan mudik oleh Pemerintah,” jelasnya, Senin (10/5).

Namun pelaksanaan di lapangan ternyata masih belum sesuai harapan. Sebab yang diperiksa hanya para pengguna jalan tol yang hendak mampir ke Rest Area Semarang- Bawen KM 429 saja. 

Selebihnya, tidak ada upaya pengawasan secara random terhadap pengguna jalan yang tidak melintas di depan pos pemantauan. Kendaraan yang melaju lurus tanpa mampir tak ikut diperiksa meskipun nomor polisi kendaraan tersebut berasal dari luar kota.

“Ini yang diperiksa yang ke Rest Area aja, apakah ini efektif, makanya tadi saya ngomong kepada petugas di pos pantau ini jangan cuman formalitas saja,” tegas politisi PDIP kabupaten Semarang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement