REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan larangan bagi masyarakat melaksanakan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriyah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan wabah COVID-19 di Garut.
"Takbir keliling saat malam takbiran itu dilarang," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin (10/5).
Ia menuturkan Pemkab Garut berkoordinasi dengan aparat berwenang lainnya untuk melakukan pengamanan dan penyekatan jalan, terutama di perkotaan Garut agar tidak ada masyarakat yang melakukan takbir keliling. Unsur kepolisian, kata dia, sudah siap melakukan penertiban masyarakat apabila ada yang turun ke jalanan untuk melaksanakan takbir keliling. "Kita akan melakukan penyekatan, tidak boleh ada takbir keliling," katanya.
Ia mengimbau masyarakat dapat melaksanakan takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tidak berkeliling atau turun ke jalan tapi bisa dilakukan di masjid terdekat. "Pak Kapolres akan melakukan penertiban dan mengimbau melalui polsek-polsek, jadi kami tidak ada (takbir keliling) takbir di masjid saja, tidak boleh takbir keliling," katanya.
Terkait pelaksanaan Shalat Id di Masjid Agung, Bupati menyatakan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jabar terkait penentuan zona penyebaran wabah COVID-19. Jika diperbolehkan, kata dia, kemungkinan Salat Id dilaksanakan di lapangan terbuka di Alun-alun Garut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
"Kita lihat dulu aturannya, saya belum tahu apakah zona risiko sedang boleh atau tidak, kalau tidak boleh, ya, tidak boleh," katanya.