REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser mengatakan, akan sulit menemukan delik materil pidana dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentan Kekarantinaan Kesehatan. Terlebih, dalam risalah pembuatan UU tersebut, tidak ada satupun yang membicarakan persoalan kerumunan.
"Delik materilnya sukar ditemukan,’’ ujar dia di ruang persidangan PN Jaktim saat memberikan kesaksian untuk Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (10/5). HRS didakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dengan dasar tersebut, kata dia, Pasal 93 Ayat 1 tidak bisa disangkakan pada dakwaan HRS. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertegas, apakah yang diatur Pasal 93 itu termasuk dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. Nasser menjawab, tidak ada risalah yang membicarakan persoalan itu. Menurutnya, Pasal 93 lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara.
"Dalam catatan saya ini harus dibuktikan, dan jelas tidak ada delik materil, padahal ini (sidang) pidana,’’ katanya.