Selasa 11 May 2021 09:37 WIB

Polri: Pertama Kali KPK-Polri Ungkap Korupsi Kepala Daerah

KPK-Polri mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan diklaim sebagai wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Argo mengatakan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT. Karena itu, ia menegaskan kerjasama antara instansi kepolisian dengan KPK akan terus berlanjut dalam pemberantasan praktik korupsi.

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," kata jenderal bintang dua itu. 

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Dalam operasi tangkap tangan, disita sejumlah uang. 

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement