Selasa 11 May 2021 10:00 WIB

Legislator Minta Komnas KIPI Bergerak Cepat 

Komnas KIPI perlu cepat agar tidak ada asumsi yang menimbulkan keresahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Foto: dok istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyikapi kasus meninggalnya seorang pemuda bernama Trio Fauqi Virdaus yang meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 AstraZeneca. Rahmad meminta Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) bergerak cepat menginvestigasi penyebab kematian Trio.

"Komnas KIPI untuk bergerak secepat cepatnya untuk mengetahui penyebab meninggalnya ini, apakah karena ada penyakit bawaan, adakah faktor lain di luar imunisasi, atau karena faktor imunisasi," kata Rahmad kepada Republika, Selasa (11/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, Komnas KIPI perlu bergerak cepat agar tidak ada asumsi yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait penyebab kematian Trio. Bila tidak ada hubungan dengan imunisasi, Komnas KIPI harus segera diumumkan ke publik, dan imunisasi ini terus jalan.

Namun, jika Komnas KIPI menyimpulkan penyebab kematian karena faktor imunisasi maka harus merekomendasikan ke pemerintah  untuk mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab KIPI untuk memutuskan dan merekomendasikan ke pemerintah. 

"Sekali lagi KIPI harus bergerak cepat biar dapat kesimpulan dan kesimpulan ini pasti ditunggu oleh masyarakat," ungkapnya. 

Sementara itu Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan, saat ini Komnas KIPI masih melakukan investigasi terkait meninggalnya pemuda 22 tahun itu setelah divaksinasi AstraZeneca. Karena itu, Komnas KIPI masih belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Trio.

"Komnas bersama Komda DKI sudah audit bersama pada Jumat yang lalu, dan internal Komnas kemarin sore menyimpulkan, belum cukup bukti untuk mengaitkan KIPI ini dengan imunisasi. Karena itu, masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut," kata Hindra dalam keterangannya, Senin (10/5). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement