Selasa 11 May 2021 12:52 WIB

Ditjen Pajak catat Setoran Pajak Digital Rp 1,89 Triliun

Pemerintah terus mengoptomalkan penerimaan pajak atas konsumen digital.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi Sakpole di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Warga memanfaatkan aplikasi Sakpole berbasis android untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah saja di wilayah Jawa Tengah, untuk mengurangi antrean pembayaran di kantor Samsat saat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi Sakpole di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Warga memanfaatkan aplikasi Sakpole berbasis android untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah saja di wilayah Jawa Tengah, untuk mengurangi antrean pembayaran di kantor Samsat saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital sebesar Rp 1,89 triliun per akhir April 2021. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, setoran itu berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak.

“Kami memastikan akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital,” ujarnya saat media briefing pajak seperti dikutip Selasa (11/5).

Selain itu, otoritas pajak juga berupaya mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE.

“Nanti akan kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” ucapnya,

Ditjen Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE, antara lain, Epic Games International, Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, LP, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement